Ibadah Haji 2016
39 WNI Masih Ditahan Imigrasi Filipina
39 WNI hingga kini masih ditahan di Pusat Penahanan Biro Imigrasi Filipina. Mereka masih diversifikasi data oleh Imigrasi Filipina.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 138 calon jemaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan Otoritas Filipina sejak 19 Agustus 2016 lalu, sudah dipindahkan ke KBRI.
Sementara sisanya, 39 WNI hingga kini masih ditahan di Pusat Penahanan Biro Imigrasi Filipina. Mereka masih diversifikasi data oleh Imigrasi Filipina.
Sebelumnya sebanyak 177 WNI ini diamankan saat hendak berangkat haji melalui Filipina. Mereka dicegah oleh petugas imigrasi setempat ketika di Bandara Filipina karena tidak bisa berbahasa Tagalog.
"Kan totalnya 177 WNI, lalu 138 sudah dipindah ke KBRI. Sisanya 39, kami bersama Kemenlu masih berupaya supaya bisa segera dipindah juga ke KBRI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Jumat (26/8/2016).
Menurut Agus dengan dipindahkannya sebagian besar WNI ke KBRI, maka lebih memudahkan penyidiknya dalam melakukan pemeriksaan kepada para korban penipuan tersebut.
"Pemeriksaan kepada jemaah haji masih berlangsung. Nanti hasil yang didapat di Filipina akan dikembangkan di Indonesia," tambahnya.