Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik Menteri Jokowi

Arcandra Tahar Bisa Jadi Menteri Lagi

Arcandra dianggap berpeluang kembali menjadi WNI usai persoalan kewarganegaraannya dipersoalkan dan berujung kepada pencopotan dari jabatan menteri.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Kami masyarakat Minangkabau meminta Presiden Jokowi segera naturalisasi Archandra dan mengangkatnya kembali sebagai Menteri ESDM. Arcandra orang yang pas duduk di Kementerian ESDM, orangnya komitmen dengan gagasan besar Nawa Cita dan kerja teknis di bidang energi," ucap Andre.

Masyarakat Minangkabau, ditambahkan Andre, sejak negara ini belum merdeka hingga kini berkomitmen bersama-sama membangun bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI.

Dalam kepemimpinan nasional, masyarakat Sumatera Barat senantiasa menyumbangkan putra-putri terbaiknya dari Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Agus Salim hingga Buya Hamka.

Dukungan terhadap Arcandra sebelumnya disampaikan berbagai elemen masyarakat Minangkabau. Salah satunya dari DPRD Kota Pariaman yang mengajak masyarakat Minangkabau menyatukan suara dan merapatkan barisan menyikapi pemberhentian putra terbaiknya Arcandra Tahar dari Menteri ESDM.

DPRD Kota Pariaman menilai Arcandra merupakan korban perpolitikan nasional dan pemberhentiannya menimbulkan kekecewaan masyarakat Minangkabau.

Bisa Lewat Jalur Khusus
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah siap membantu Arcandra Tahar menuntaskan permasalahan kewarganegaraannya.

Kata dia, proses untuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu juga bisa dipermudah.

"Yang jelas harus kita bantu dan sesuai keinginannya," ujar Jusuf Kalla.

Dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, diatur bahwa proses untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) salah satunya adalah dengan tinggal minimal selama lima tahun di Indonesia.

Namun untuk orang-orang tertentu, prosesnya bisa dipermudah.

"Seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR," katanya.

Kemudahan tersebut telah diberikan kepada Hasan Tiro, petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang puluhan tahun bermukim di Swedia. Setelah pemerintah berdamai dengan GAM, Hasan Tiro akhirnya diberikan status WNI, dan ia bisa pulang ke tanah air.

Mantan petinggi GAM yang kini menjabat Gubernur Aceh, Abdullah Zaini, juga sempat mendapat kemudahan yang sama.
"Juga pemain bola, karena mempunyai keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat," ujarnya.

"Jadi banyak orang mengatakan harus lima tahun (tinggal di Indonesia, tidak, itu jalur biasa. Jalur khusus boleh cepat, kalau ini (Arcandra) jalur cepat," katanya.

Kemenlu Mau Bantu
Wakil Menteri Luar Negeri, A.M Fachir akan mempermudah pergantian paspor orang Indonesia yang mau pulang ke Indonesia setelah sudah menjadi warga negara lain.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved