Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik Menteri Jokowi

13 Fakta Menarik Tentang Arcandra Hingga Perpanjangan izin PT Freeport

Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar pada Senin (15/8/2016) malam.

Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.

Kisah mengenai Arcandra Tahar, ternyata masih tetap menghiasi pembahasan di negeri ini pasca -dicopot Presiden Jokowi.

Malah kini nama Arcandra disebut-sebut akan diangkat kembali oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri ESDM.

Berikut sejumlah fakta mengenai Arcandra yang menjadi hangat dibahas di pemberitaan hingga akhir pekan ini:

1. Selasa (16/8/2016), juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai ada pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM di Kabinet Kerja.

"Yang bermain itu hanya dua, pertama, pendukung Sudirman Said, pendukung yang kecewa. Kedua, mereka yang GR (gede rasa) mau jadi menteri ESDM, tapi enggak jadi," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2016).

2. Meski hanya menjabat 20 hari, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan menilai luar biasa kinerja Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Yakni, Arcandra sukses melakukan penghematan di sejumlah proyek ESDM.

"Penghematan yang dilakukan beliau adalah yang selama ini gagal kita lakukan. Untuk kasus Masela, misalnya, hitungan beliau berhasil menurunkan biaya dari angka USD 20 miliar menjadi USD 15 miliar. Ini penghematan yang luar biasa besar. Penghematan biaya pengembangan IDD laut dalam Makassar juga akan kita teruskan. Mahakam juga akan kita teruskan," ucap Menko Luhut, Selasa (16/8/2016).

3. Street Lawyer Legal Aid mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Objek yang digugat adalah Nomor 83/P/2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 yang salah satu isinya mengangkat Arcandra selaku Menteri ESDM, serta Keppres Pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM yang dikeluarkan 15 Agustus 2016.

Salah satu penggugat, Kamil Pasha, mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah. Presiden mestinya lebih teliti memerhatikan masalah kewarganegaraan Arcandra karena status WNI adalah syarat mutlak untuk menjadi menteri.

Meski Presiden memiliki hak prerogatif, menurut Kamil, penggunaan hak tersebut bukan tanpa batasan. Sebab Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, pembatasan penggunaan hak prerogatif tersebut mewajibkan segala WNI, termasuk Presiden, untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

4. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar akan segera kembali berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Status Arcandra saat ini merupakan warga tanpa negara atau stateless lantaran kehilangan status WNI saat menerima paspor dan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 2012 lalu, dan kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat saat dilantik sebagai Menteri ESDM beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemkumham), Freddy Harris mengatakan, proses pemberian status WNI Arcandra akan rampung dalam waktu sepekan mendatang.

5. Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menilai Arcandra Tahar bisa saja kembali menjadi Menteri ESDM asal status kewarganegaraannya sudah jelas. Mengingat saat ini Arcanda sedang stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

"Kan, nanti harus diperjelas kewarganegaraannya, perlu ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini," ujar JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/8/8/2016).

JK menegaskan tidak menutup kemungkinan apa pun terkait Arcandra, apalagi jika dia sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

6. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan ingin agar Arcandra Tahar kembali menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Program kerja Arcandra dinilai efektif untuk memangkas harga minyak dan gas di Kementerian ESDM.

"Jadi saya pikir kita harus lihat utuh ada anak bangsa baik. Kita butuh manusia seperti Pak Candra ini. Media semua enggak usah bereaksi berlebihan," ujar Luhut, seusai menghadiri upacara peringatan HUT ke-71 RI, di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

7. Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul tak ada masalah jika Arcandra kembali diangkat jadi Menteri ESDM. Ruhut menilai, pria jebolan Texas M&N University itu adalah orang yang kompeten dan berprestasi.

Hanya saja, kata dia, ada sejumlah pihak yang panik dengan kehadiran Arcandra di Kabinet Kerja. Isu mengenai dwi-kewarganegaraan pun diembuskan sehingga Arcandra yang baru menjabat 20 hari langsung dicopot Jokowi.

"Ada yang kebakaran jenggot dengan kehadiran Arcandra," kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (19/8/2016).

8. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), status kewarganegaraan Arcandra dapat diberikan setelah Presiden berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari DPR.

Proses inipun diatur dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

"Di Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatakan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, Presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

9. Wakil Menteri Luar Negeri, A.M Fachir akan mempermudah pergantian paspor orang Indonesia yang mau pulang ke Indonesia setelah sudah menjadi warga negara lain.

"Iya kami akan mempermudah kalau mereka mau pulang atau bangsa sangat membutuhkan mereka. Ini kan potensi, jangan sampai disia-siakan," kata Fachir.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri sedang menginventarisir seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dan memiliki keunggulan di bidang tertentu, mengingat jumlahnya yang begitu besar.

10. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti menduga Istana Kepresidenan mengetahui status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sebelum polemik kewarganegaraannya muncul.

Sebab, Arcandra sudah beberapa kali ke Indonesia. Saat ke Indonesia, Arcandra pun pernah menggunakan paspor Amerika Serikat.

"Pasti Istana tahu Arcandra punya dwi-kewarganegaraan. Karena Arcandra bukan baru sekali pulang ke Indonesia," kata Ikrar dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

11. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong DPR pakai Hak Interpelasi kepada Presiden Jokowi atas kecolongan pemerintah dalam kasus Archandra Tahar yang ternyata memiliki paspor Amerika.

"Kasus Arcandra ini menunjukkan kinerja administrasi pemerintahan Jokowi sangat buruk. Sangat disayangkan lembaga Kepresidenan bisa memuluskan orang yang secara hukum kewarganegaraan kita, yakni UU No. 12 Tahun 2006, otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara lain," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (16/8/2016).

"Saya mendorong dan mengajak rekan-rekan di DPR untuk mempergunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi," tuturnya.

12. Muncul 5 nama calon pengisi kursi Menteri ESDM. Mereka adalah Amien Sunaryadi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi.

Nama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto adalah calon pemimpin Kementerian ESDM yang akan mengisi kursi tersebut sepeninggal Arcandra yang diberhentikan dengan hormat per 16 Agustus 2016 lalu.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang disebut-sebut akan mengisi posisi Menteri ESDM.

Politikus Golkar yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha didorong untuk duduk di posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini dijabat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pejabat sementara.

Arcandra merupakan menteri yang dicopot Jokowi gara-gara masalah kewarganegaraan. Isu Acandra Tahar akan kembali menjabat sebagai Menteri ESDM setelah mendapat kewarganegaraan Indonesia mencuat.

13. Komisi VII DPR RI akan memanggil Pemerintah mengenai perpanjangan izin PT Freeport Indonesia ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017.

Anggota Komisi VII Kurtubi mengatakan pihaknya perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah sebab perpanjangan izin tersebut.

"Komisi VII akan minta penjelasan dari menteri definitif apa alasan dan argumentasi dilonggarkannnya diberikan izin ekspor konsentrat oleh Pemerintah kepada Freeport," kata Kurtubi saat diskusi bertajuk 'Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved