Polemik Menteri Jokowi
Isu Arcandra Jabat Menteri ESDM Lagi, Ketua DPR Sebut Hak Prerogatif Presiden
Ia menilai Arcandra memiliki keahlian di bidang ESDM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu Acandra Tahar akan kembali menjabat sebagai Menteri ESDM setelah mendapat kewarganegaraan Indonesia mencuat.
Ketua DPR Ade Komarudin menilai persoalan jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden.
"Masalah itu hak prerogatif presiden. Diangkat atau tidak bukan masalah kita. Menurut saya, masalah ini bisa diclearkan," kata pria yang akrab disapa Akom di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Ia menilai Arcandra memiliki keahlian di bidang ESDM.
Apalagi, Arcandra merupakan orang Padang sehingga negara dapat mengurusnya dengan baik.
Ia lalu menceritakan dahulu banyak ahli pesawat dari PT.DI dibiayai negara untuk belajar diluar negeri.
Namun, operasional PT. DI kemudian dihentikan. Akhirnya, ahli pesawat itu berkarya di luar negeri.
"Para kader bangsa yang mumpuni akhirnya dipergunakan oleh luar untuk menjadi tenaga ahli diluar negeri. Mereka orang hebat dan pintar," katanya.
Politikus Golkar itu berpendapat pemerintah dapat melakukan pakta integritas terhadap Arcandra karena pernah mempergunakan paspor asing.
"Dia besar disini masa nasionalisme dipertanyakan. Daripada ilmunya sayang," ujarnya.
Sebelumnya, karena memiliki dua kewarganegaraan, status Arcandra Tahar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kini menjadi tidak jelas.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menyebut masalah itu harus diselesaikan.
"Harus diperjelas kewarganegaraannya, tentu nanti ada upaya untuk menyelesaikan," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di komplek parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Ia mengatakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, adalah seseorang yang punya kemampuan lebih di bidangnya.
Maka Arcandra bisa memiliki karir yang sukses di Amerika Serikat (AS). Oleh pihak AS, Arcandra pun diberi kewenangan untuk menangani proyek strategis.
"Tentu seperti Arcandra itu sebenarnya karena ditugaskan proyek strategis di sana, maka lebih safe kalau dia jadi warganegara," ujarnya.
Arcandra dicopot setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM, karena diketahui memiliki paspor AS. Sementara Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan untuk orang dewasa, seperti diatur di Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2006.