Jumat, 3 Oktober 2025

Duit Rp 2,8 Triliun Hasil Bisnis Narkoba Jaringan Pony Tjandra Disebar di 32 Bank

BNN juga sudah berkoordinasi dengan polisi luar negeri khususnya yang menangani tindak pidana narkoba untuk menelusuri transaksi tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nilai fantastis hasil cuci uang jaringan bisnis narkoba Pony Tjandra disebar ke 32 bank dan perusahaan di luar negeri.

Itu hanya sebagian aset yang sudah dipastikan dari hasil penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Pony senilai Rp 3,6 triliun.

Dari angka tersebut, ternyata ditemukan Rp 2,8 triliun milik sindikat terpidana mati kasus narkoba, Poni Chandra.

Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, transaksi tersebut disinyalir terjadi dalam kurun waktu 2014 sampai 2015.

"Rp 2,8 triliun kami berkesimpulan perdagangan narkoba. Kemudian uang ini semuanya tidak disimpan dalam negeri. Uang itu tersebar ke 32 bank dan perusahaan di luar negeri," kata Arman kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).

Arman menyebutkan sudah memegang data 32 bank dan perusahaan tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak menelusuri transaksi tersebut karena bisa mengganggu otoritas negara lain.

"Karena ini menyangkut keamanan dan pelayanan di negara lain," kata Arman.

Lebih lanjut, BNN juga sudah berkoordinasi dengan polisi luar negeri khususnya yang menangani tindak pidana narkoba untuk menelusuri transaksi tersebut.

"Sebagian daftar sudah diberikan kepada penegakan hukum dalam kapasitas masalah pencucian uang. Semoga ada tindak lanjut dari negara-negara itu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved