Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik Menteri Jokowi

Ini Kata Setya Novanto soal Usulan Hak Interpelasi Kasus Arcandra

Setya Novanto: kasus dua kewarganegaraan Arcandra Tahar tidak perlu berujung pada hak interpelasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUN/ABDUL QODIR
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar keluar dari Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, usai melaksanakan ibadah salat Ashar, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016). Pasca diberhentikan Presiden Arcandra baraktifitas menjadi penceramah keagamaan. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah politisi DPR mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menjelaskan kasus dua kewarganegaraan Arcandra Tahar dan pecopotannya sebagai Menteri ESDM.

Salah satunya politisi PKS, Nasir Djamil yang mengusulkan digunakannya Hak Interpelasi terhadap permasalahan tersebut.

Namun menurut Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto, kasus dua kewarganegaraan Arcandra Tahar tidak perlu berujung pada hak interpelasi.

"Saya rasa tidak perlu itu," ujar Novanto usai perayaan HUT ke 71 RI di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Menurutnya justru yang harus dilakukan adalah mengapresiasi keputusan presiden yang cepat mencopot Arcandra. ‎Presiden menurut Setnov telah berpikir masak dengan melalui berbagai pertimbangan sebelum mencopot Arcandra.

‎"Apa yang dilakukan presiden dengan mencopot saudara Arcandra ini harus kita berikan apresiasi karena dilakukan dengan cepat, tepat, dengan evaluasi yang sebaik-baiknya dan sesuai dengan hukum yang berlaku‎," paparnya.

Selain itu menurutnya tidak mendasar apabila kasus Arcandra berujung pada hak interpelasi DPR. Presiden telah menjunjung tingi aturan sehingga akhirnya Arcandra Tahar dicopot dari Menteri ESDM meski baru 20 hari bertugas.

"Inilah contoh pemimpin yang benar-benar menghargai hukum yang ada. Oleh karenanya sekali lagi, saya rasa tidak perlu," tuturnya.

Sebelumnya pada Selasa kemarin (16/8/2016), ‎Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan pemerintah kecolongan dalam kasus Arcandra Tahar yang ternyata memiliki paspor Amerika.

"Kasus Arcandra ini menunjukkan kinerja administrasi pemerintahan Jokowi sangat buruk. Sangat disayangkan lembaga Kepresidenan bisa memuluskan orang yang secara hukum kewarganegaraan kita, yakni UU No. 12 Tahun 2006, otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara lain," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (16/8/2016).

Menurut Nasir, dengan mempunyai paspor ganda, maka status Arcandra otomatis bukan WNI. Dengan demikian pemecatan terhadap Menteri ESDM itu juga tidak tepat. Mengingat Arcandra sudah batal demi hukum ketika diangkat menjadi Menteri.

Ia mengingatkan Kementerian ESDM sangat strategis, berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah dan menjadi incaran banyak negara asing. Karena itu, terpilihnya Arcandra menjadi Menteri ESDM yang ternyata memegang paspor ganda patut untuk dicurigai.

"Saya mendorong dan mengajak rekan-rekan di DPR untuk mempergunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved