Dugaan Suap Saipul Jamil
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Penerima Suap Perkara Saipul Jamil
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tafsir Sembiring menolak gugatan praperadilan yang diajukan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.