Selasa, 30 September 2025

Penangkapan Terduga Teroris

Pemerintah Disarankan Perbaiki Draft RUU Terorisme

perbedaan pendapat antara TNI dan Polri terkait dengan pasal dalam regulasi, keterlibatan TNI menindak dan menanggulangi aksi terorisme.

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUN TIMUR/HO
Anggota Satgas Operasi Tinombala berofto usai mengevakuasi jenazah terduga teroris Santoso di Poso, Senin (18/7/2016). Pimpinan Mujahidin Indonesia Timur tersebut diduga berhasil dilumpuhkan dalam sebuah baku tembak di kawasan pegunungan di kawasan Poso Sulawesi Tengah. TRIBUN TIMUR/HO 

Sementara, Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo berpendapat, TNI memiliki standar prosedur operasi dalam melakukan tindakan dengan tidak mengabaikan HAM.

Gatot memberi contoh saat pihaknya menindak petinggi kelompok teroris Poso, yaitu Santoso alias Abu Wardah beberapa waktu lalu. Tim Alfa dari Batalyon 515 Raider Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat bergerak menyergap kelompok Santoso.

“Saat disergap, (Santoso) didampingi istrinya. Ada dua wanita dan tidak bersenjata, karena tidak bersenjata, tidak ditembak,” ujar Gatot.

Contoh lain yang disebut Gatot adalah saat pembebasan sandera di Woyla, Thailand pada 1981. Dalam operasi yang saat itu dipimpin Letnan Kolonel Infanteri Sintong Pandjaitan, tutur Gatot, tidak ada satupun sandera menjadi korban.

Itu karena para anggota Komando Pasukan Khusus menjunjung tinggi HAM, dan tidak sembarangan bertindak.

"Jadi salah kalau orang mengatakan kalau TNI tidak tahu HAM,” Gatot menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved