Rabu, 1 Oktober 2025

Hukuman Mati

Biaya Eksekusi Mati Lebih dari Rp 4,4 Miliar, Berikut Rincian Anggarannya

Jika ada 18 orang yang akan dieksekusi maka membutuhkan anggaran: Rp 4.448.016.000.

Topseventh
Ilustrasi hukuman mati. 

• Biaya Petugas Kesehatan 10 orang dengan biaya masing-masing @ Rp 1000.000 = Rp 10.000.000,-

c. Regu 3 pengawalan pejabat;
Regu 3 berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugas Regu 3 adalah melaksanakan pengawalan pejabat dari tempat yang telah ditentukan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati dan ketika menyaksikan pelaksanaan pidana mati.

 Regu 3 etimasi anggarannya @ 1.000.000 = Rp 10.000.000.

d. Regu 4 penyesatan rute;
Regu 4 berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugas Regu 4 adalah menentukan route perjalanan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati paling sedikit 3 (tiga) alternatif, melaksanakan penyesatan route agar tidak dapat diikuti/dilacak, menentukan jenis mobil, warna, dan merk yang serupa dengan kendaraan yang digunakan oleh Regu 2 untuk membawa terpidana mati, dan menyiapkan transportasi.

 Regu 4 estimasi anggarannya @1.000.000 = Rp 10.000.000.

e. Regu 5 Pengamanan
Regu 5 berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugasnya apabila dibutuhkan dalam situasi yang kondisional sebagai bentuk penguatan dan pengamanan.

 Regu 5 etimasi anggarannya @ 1.000.000 = Rp 10.000.000.
Total Estimasi anggarannya untuk 5 regu sebesar Rp. 50.000.000.

• Biaya Penginapan 3 hari x 64 orang
(Regu 1,2,3,4,5 + Regu Tembak sebesar @500.000 = Rp 96.000.000,-)

• Biaya Konsumsi 64 orang selama 4 hari dengan 2x makan @Rp 27.000 = Rp 13.824.000,-

• Biaya Transportasi dari Pihak yang mewakili terpidana untuk 5 orang dengan anggaran @ Rp 1000.000 = Rp 5.000.000,-
• Biaya Transportasi Tim 64 orang @Rp 504.500 = Rp 32.288.000.

3. Tahapan Pelaksanaan

Ada 28 tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan penembakan hukuman mati. Dalam tahapan ini, mental dan kesiapan jasmani sungguh diperlukan.

4. Tahapan Pengakhiran
Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:

a. setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;

b. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved