Luhut Datangi DPR Ikuti Rapat Komisi III Soal Amnesti Din Minimi
Luhut mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI terkait penjelasan terhadap pemberian amnesti
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Luhut B Panjaitan mendatangi Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Luhut mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI terkait penjelasan terhadap pemberian amnesti untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi.
"Sekarang akan dibahas apakah nanti seluruh fraksi setuju untuk memenuhi harapan pemerintah memberikan rekomendasi menyetujui amnesti bagi Din Minimi," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Selain Luhut, turut hadir Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius.
Din Minimi turun gunung pada 19 Desember 2015. Keputusan Din untuk gantung senjata diinisiasi Badan Intelijen Negara dan negosiator berkewarganegaraan Finlandia dari lembaga Pacta Sunt Servanda, Juha Christensen pada Februari 2016.
Bambang mengatakan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara. Tetapi, DPR tetap meminta penjelasan secara rinci terkait alasan pemberian amnesti.
Sementara Luhut mengatakan pihaknya akan menjelaskan alasan pemberian amnesti Din dan juga pertimbangan pemberian terhadap bentuk serupa terhadap kelompok di Papua.
"Ya itu nanti kami bicarakan. Kami nanti diskusi cari solusinya," kata Luhut.