Jumat, 3 Oktober 2025

Pejabat Kemenag Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Kejagung

Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Budha Kementerian Agama (Dirjen Binmas Budha Kemenag) Dasikin, resmi menjadi tahanan Kejagung

Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM / VALDI ARIEF
Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Budha Kementerian Agama (Dirjen Binmas Budha Kemenag) Dasikin ditahan Kejagung, Senin (27/6/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Budha Kementerian Agama (Dirjen Binmas Budha Kemenag) Dasikin, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung sejak Senin (27/6/2016).

Sebelum mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda, Dasikin diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Buku Pendidikan Agama Budha dan buku penunjangnya untuk usia dini, dasar, dan menegah pada 2012.

Namun, berdasarkan keterangan tertulis dari Jampidsus yang diterima Tribunnews.com, pejabat Kemenag itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini, ditetapkan sebagai tersangka," kata Jampidsus Arminsyah dalam keterangan tertulisnya.

Saat ditemui wartawan, Jampidsus Arminsyah menjelaskan, Dasikin diduga menyelewengkan dana pengadaan buku ajar pendidikan agama saat masih bertugas sebagai Sekretaris Dirjen Binmas Budha Kemenag.

Arminsyah menuturkan, ada dana dari pengadaan tersebut sebesar Rp 250 juta yang masuk ke Dasikin.

"Sementara yang bisa kami buktikan sekitar Rp 250 juta. Itu yang langsung ke dia, karena kan dia bagi-bagi juga ke orang lain," katanya.

Selain itu, Dasikin juga diduga mencairkan dana pengadaan yang belum mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam proyek pengadaan buku senilai Rp 10 miliar ini, Kejaksaan telah membawa lima orang lain ke pengadilan.

Mereka adalah Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang, Joko Wariyanto selaku Dirjen Binmas Budha saat proyek bergulir, Budi Santoso selaku pejabat pemegang komitmen proyek, Edi Sriyanto selaku pelaksana penyedia barang, dan Samson Sawangin selaku penyedia barang.

Kelimanya telah diputus bersalah secara tetap dan mengikat pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar.

Arminsyah menuturkan putusan pengadilan tinggi atas lima rekan Dasikin yang membuat pihaknya baru yakin menetapkannya sebagai tersangka.

"Kami melihat kasusnya, kasus yang lain. Dari kajian itu cukup bukti karena sudah putus pengadilan tinggi," katanya.

Pada dugaan korupsi ini, Jampidsus juga menduga Dasikin akan menjadi tersangka terakhir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved