Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Perwira Menengah Batal Jadi Kombes Gara-gara Terlibat Penganiayaan Polwan Cantik

Kasus penganiayaan yang menimpa seorang polwan cantik, Brigadir Dua (Bripda) Muthia Syahra Padang, masih belum terkuak benar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Brigjen Boy Rafli Amar 

"Saya nggak tahu," kata Anton.

Sejumlah petugas di Biro Paminal Polri juga belum mengetahui keberadaan Bripda Muthia di bagian tersebut.

Menurut Anton, kasus mengenai AKBP Bambang dan Muthia masih dalam proses pendalaman. Ia tidak bersedia menginformasikan tentang kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

"AKBP BH belum diperiksa. Setahu saya etik juga tidak ada penahanan," ujarnya.

Anton enggan menjelaskan lebih jauh perihal hasil penyelidikan Propam Polri tentang pelanggaran pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga sikap kepemimpinan melalui keteladanan dan ketaatan pada hukum.

"Itu bukan dari saya. Tapi, kalaupun diindikasikan melanggar, itu perlu proses," ujarnya.

Soal cerita di media sosial mengenai kejadian itu, menurut Boy, juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan.

"Apa yang tersiar di medsos ini nanti ingin didalami lebih lanjut oleh propam dalam rangka bagaimana bisa terjadi seperti ini," katanya. (coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved