Minggu, 5 Oktober 2025

Bareskrim Polri Pelajari Laporan Lion Group

Laporannya sudah kami terima, itu ada tiga laporannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
AIRLINERS.NET
Pesawat Boeing 747-400 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menerima laporan dari Lion Group yang mempolisikan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo ke Bareskrim Polri pada 16 Mei 2016 lalu.

"‎Laporannya sudah kami terima, itu ada tiga laporannya. Masalah pilot atau kru kemudian Lion melaporkan Dirjen Perhubungan Udara soal penyalahgunaan wewenang," ungkap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Jumat (20/5/2016) di Mabes Polri.

Jenderal bintang satu itu menuturkan laporan itu tengah dipelajari oleh penyidik dan sesegera mungkin diambil langkah tindak lanjut.

Ditegaskan Agus, apabila nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran pidana maka pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.

"Mekanismenya kalau ada laporan ya kami terima dan dipelajari unsur-unsurnya baru dilakukan langkah lanjutan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Lion Group, Edward Sirait menegaskan akan melawan sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Sanksi itu antara lain pembekuan rute baru selama enam bulan dan izin ground handling oleh PT Lion Gruop. Perlawanan oleh Edward tidak main-main.

Lion Group melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo ke Bareskrim Polri pada 16 Mei 2016.

Dasar laporan itu awalnya terkait surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kementerian Perhubungan pada 11 Mei 2016.

Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved