Konflik PKS
PKS Bersikeras Pemecatan Fahri Tidak Melanggar Hukum
Zainuddin juga menyatakan akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung dan melaporkannya pada pimpinan partai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikeras pemecatan kader yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, telah sesuai hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat PKS, Zainuddin Paru, ketika hadir sebagai kuasa hukum Sohibul Iman yang digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tetap sesuai. Kalau tidak sesuai tidak ada sidang hari ini. Karena sesuai maka kami mengikuti mekanisme persidangan," kata Zainuddin, Rabu (27/4/2016).
Zainuddin juga menyatakan akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung dan melaporkannya pada pimpinan partai.
"Kami mengikuti mekanisme hukum acara, akan kami dengar, rekam, dan catat. Saya selaku kuasa hukum PKS nanti akan sampaikan hasil pertemuan hari ini," katanya.
Terkait kemungkinan adanya perdamaian antara DPP PKS dan Fahri selama masa mediasi di pengadilan, Zainuddin belum memberikan jawaban pasti.
"Saya tidak mau mendahului yang bukan hak saya, tapi saya akan catat rekam yang nanti disampaikan," kata Zainuddin.
Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dari PKS.
Kuasa hukum Fahri, Muhajid A. Latief menyebutkan, pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.
Pada gugatanya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.
"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pembeherhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," kata Mujahid A. Latief.
Dalam gugatan perdatanya, sebut Muhajid, Fahri tidak menuntut uang ganti rugi kepada PKS.