Jumat, 3 Oktober 2025

Pasal-pasal Revisi UU Terorisme Harus Akuntabel

Pasal-pasal revisi yang memberi (tambahan) kewenangan pada aparat harus tetap terukur dan dapat dikontrol oleh pihak eksternal dan publik.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Komjen Purn. Prof. Farouk Muhammad 

Pasal 25 yang mengatur mengenai masa penahanan selama penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Jika total masa penahanan dalam KUHAP adalah 170 hari atau sekitar 6 bulan, sementara dalam draf RUU Terorisme, masa penahanan bertotal 300 hari atau hampir satu tahun.

Begitu pula pengaturan mengenai masa penangkapan yang diperpanjang dari tujuh hari menjadi 30 hari. Padahal, KUHAP hanya memperbolehkan penahanan selama 1x24 jam.

Publik mempertanyakan apakah masa penangkapan tujuh hari yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tidak cukup untuk mencari alat bukti dan mendalami kasus terorisme? Panjangnya masa penahanan ini berpotensi melanggar hak-hak tersangka yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved