Operasi Tangkap Tangan KPK
Penyidik KPK Begadang Usai Tangkap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution
Penyidik KPK lebih banyak begadang usai menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih banyak begadang usai menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Mereka sebagian besar memilih tidak tidur lantaran menggeledah sejumlah lokasi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu siang.
"Sejak Rabu malam, anak-anak kami (penyidik) banyak yang tidak tidur. Hingga siang ini, dilakukan penggeledahan di empat lokasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Menurutnya, penyidik KPK menggeledah empat tempat sejak Rabu (20/4/2016) malam. Keempat lokasi tersebut, yakni Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang, dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Menurut Agus, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang, termasuk yang berasal dari rumah dan ruangan kerja Nurhadi.
"Jumlah uang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke semua pihak," kata Agus.
Sebelumnya, KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Edy ditangkap setelah diduga menerima suap dari seorang berinisial DAS.
DAS diduga bekerja untuk salah satu jaringan konglomerasi besar di Indonesia. Pekerjaan DAS antara lain mengurus hal-hal yang terkait dengan sengketa hukum dari jaringan konglomerasi besar itu. Namun, pekerjaan itu dilakukan DAS melalui jalur tidak resmi.
DAS juga ikut ditangkap KPK setelah diduga menyuap Edy sebesar Rp 50 juta. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00, kemarin.
Penyuapan yang diduga dilakukan DAS kepada Edy itu untuk mengamankan sengketa perkara perdata dari salah satu anak perusahaan jaringan konglomerasi yang beralamat di Karawaci, Tangerang, dan Cikarang, Bekasi, itu.
Sengketa yang melibatkan jaringan konglomerasi itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang terletak dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga tidak hanya satu perkara.
KPK pun menahan Edy Nasution di rumah tahanan (rutan) klas I Cipinang cabang KPK. Ia ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Edy menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye.
Edy memilih menutupi wajah dengan masker. Ia juga enggan menjawab pertanyaan wartawan.