Ditemeukan Bukti Baru, KPK Kembali Tetapkan Enam Anggota Dewan Muba Jadi Tersangka
lembaga anti arsuah ini menetapkan enam tersangka yang semuanya anggota DPRD Muba.

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
KPK Kembali Temukan Bukti, Enam Anggota Dewan Muba Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Lanjutan pengembangan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan kembali menetapkan tersangka.
Bahkan lembaga anti arsuah ini menetapkan enam tersangka yang semuanya anggota DPRD Muba.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi enam Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019 sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah UMA, J, PH, DI, DFA dan IP," ujar Yuyuk Andrianti, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, ketika dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (1/3/2016).
Yuyul mengatakan, penetapan keenam anggota dewan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan fakta persidangan tersangka lainnya.
Ke enam tersangka selaku Ketua Fraksi merangkap Anggota DPRD Muba diduga menerima hadiah atau janji.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.
"Dengan penetapan enam tersangka ini, KPK telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Palembang pada Juni 2015."
"Hingga kini penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan dalam penanganan perkara tersebut dan sejauh ditemukan bukti yang cukup, KPK dapat mengembangkan pada dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahti beserta empat pimpinan DPRD Muba, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Bahkan berkas perkaranya pun telah dilimpahkan KPK dan tinggal menjalani sidang.
Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.(Welly Hadinata)