Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

MA Merasa Tercoreng Nama Baiknya Setelah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Dicokok KPK

"Kami menyadari dengan kejadian ini jelas menjatuhkan nama dari lembaga. Karena dia (Andri) itu bagian dari lembaga ini." Juru Bicara MA, Suhadi.

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Citra Mahkamah Agung (MA) kembali jatuh di mata publik, setelah KPK menangkap Andri Tristianto Sutrisna selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK pada Direktorat Tata Laksana MA.

"Kami menyadari dengan kejadian ini jelas menjatuhkan nama dari lembaga. Karena dia (Andri) itu bagian dari lembaga ini," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Jakarta, Rabu (17/2/2016).

MA sendiri telah memberhentikan Andri sementara. Namun, bukan tak mungkin MA akan memecatnya, dengan catatan, sudah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Dia diberhentikan sementara. Nanti setelah hakim menjatuhkan hukuman dan mempunyai kekuatan hukum tetap, baru diberhentikan secara definitif," imbuhnya. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved