Nasib Novel Baswedan
Mabes Polri Tanggapi Rencana Deponering Novel, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto
Dwi menambahkan kebijakan deponering merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung, HM Prasetyo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan adanya rencana deponering berkas perkara Abraham Samad dengan Bambang Widjojanto termasuk juga Novel Baswedan oleh Jaksa Agung bukan berarti proses penyidikannya menyalahi prosedur.
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan maka tidak ada masalah di penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik Polri.
"Kan berkas sudah dinyatakan P21. Artinya ya tidak ada masalah lagi di penyidikan, proses di Polri sudah selesai," tutur Dwi di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Dwi menambahkan kebijakan deponering merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung, HM Prasetyo.
"Ya kalau Jaksa Agung memilih itu (deponering) kami dari Polri akan tetap menghormatinya," tambah jenderal bintang tiga itu.
Dwi juga berharap agar pihak Kejaksaan Agung secara resmi segera memutuskannya, apakah benar akan dideponering dan dihentikan penuntutannya atau tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Pasalnya harus ada kepastian hukum bagi AS, BW, dan Novel.