Kamis, 2 Oktober 2025

Suap SKK Migas

Hukuman Denda Pidana Jero Wacik Belum Maksimal

ujuan utama para koruptor korupsi untuk mencari harta kekayaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Jero dinilai tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, terdakwa membantu meningkatkan penerimaan keuangan negara, kesalahan tidak sepenuhnya di dalam diri terdakwa dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved