Minggu, 5 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi VSIC

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah Komisaris VSIC terkait dugaan korupsi cessie PT Adyesta Ciptatama.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Kejaksaan Agung Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi VSIC
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA.
Gedung Kejaksaan Agung RI

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Victoria Securities International Corporation (VSIC) pada 2003.

Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi tersebut, Firdaus Dewilmar menyebut saat ini Kejaksaan Agung tinggal menunggu bukti jumlah kerugian negara.

"Tunggu penyelesaian penghitungan jumlah kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Firdaus Dewilmar di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah Komisaris VSIC terkait dugaan korupsi cessie PT Adyesta Ciptatama.

Terakhir, Komisaris Utama VSIC Mukmin Ali Gunawan telah dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik Kejaksaan.

Selain itu, Direktur PT Victoria Securitas Indonesia (PT VSI) Rita Rosela, Komisaris PT VSI Suzanna Tanojo, dan mantan Direktur PT VSI Lislilia Djamin turut dicegah ke luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved