Kejaksaan Agung Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi VSIC
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah Komisaris VSIC terkait dugaan korupsi cessie PT Adyesta Ciptatama.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Victoria Securities International Corporation (VSIC) pada 2003.
Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi tersebut, Firdaus Dewilmar menyebut saat ini Kejaksaan Agung tinggal menunggu bukti jumlah kerugian negara.
"Tunggu penyelesaian penghitungan jumlah kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Firdaus Dewilmar di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah Komisaris VSIC terkait dugaan korupsi cessie PT Adyesta Ciptatama.
Terakhir, Komisaris Utama VSIC Mukmin Ali Gunawan telah dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik Kejaksaan.
Selain itu, Direktur PT Victoria Securitas Indonesia (PT VSI) Rita Rosela, Komisaris PT VSI Suzanna Tanojo, dan mantan Direktur PT VSI Lislilia Djamin turut dicegah ke luar negeri.