Minggu, 5 Oktober 2025

Forum Honorer K2 Minta Diangkat Jadi PNS, Yuddy Chrisnandi: Saya Dipenjara Kalau Terabas Aturan

Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas.

menpan.go.id
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bertemu dengan perwakilan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FGK2I) yang dipimpin oleh Titi Purwaningsih sebagai Ketua FHK2I, Iman Supriatna sebagai Koordinator Wilayah Jawa Barat, Syahrizal sebagai Koordinator Wilayah Sumatera Selatan, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I di Jakarta, Kamis (4/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan eks-tenaga honorer kategori 2 yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Yuddy menyebut, ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.

Hal itu ia ungkapkan saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Kamis (4/2/2016) kemarin.

“Kalau saya terabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi dilansir menpan.go.id.

Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas.

Tapi sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut.

“Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.

Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah bersunguh-sungguh mencari jalan keluar, antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Selain itu juga membuat rencana penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.

Menurut Yuddy, dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi yang bisa digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung hukum menyelesaikan persoalan ini.

Tetapi, belum ada jalan yang bisa ditemukan.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.

Keputusan menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang.

“Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved