Pilkada Serentak
MK Harus Hati-hati Memutus Kasus Teluk Bintuni karena Hanya Selisih 7 Suara
KPU Teluk Bintuni adalah pihak yang diperkarakan, jadi harus jujur
Dua pasangan menggugat hasil Pilkada ini ke MK pada 21 Desember 2015.
Kuasa Hukum Pasangan nomor Urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menilai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi ketika KPU Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon Nomor 1 dan Nomor 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi.
“Pasangan calon nomor urut 2 kehilangan 226 suara sementara pasangan calon nomor urut 1 kehilangan 12 suara. Ini menjadi penting karena selisihnya hanya sedikit,” ujar Taufik Basari, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2.