Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak

Wilman: MK Benar-benar Mahkamah Kalkulator

Pasalnya, seluruh gugatan yang berjalan hari ini, digugurkan atas dasar pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada serentak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim konstitusi lainnya memimpin jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 23 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wilman Supondo, kuasa hukum pasangan calon Bupati Indramayu Toto-Rasta mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalankan fungsi dan tujuannya sebagai "kalkulator" sesungguhnya.

Pasalnya, seluruh gugatan yang berjalan hari ini, digugurkan atas dasar pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada serentak.

"MK benar-benar 'Mahkamah Kalkulator'. Mereka sama sekali tidak mau membuktikan masalah pokok perkara yang kami layangkan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016)

Wilman menjelaskan bahwa perkara yang dimasukkan berdasar kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seharusnya dapat dipertimbangkan di MK sesuai dengan omongan ketua MK beberapa waktu silam yang akan mempertimbangkan hal tersebut.

Namun, Wilman juga menyadari kewenangan MK yang hanya membahas permasalahan tentang selisih suara dan memberikan kewenangan lainnya terhadap lembaga lain yang juga bertanggungjawab atas pelaksanaan pilkada.

Dia juga menyikapi bahwa pasal 158 tidak dapat menjadi alat koreksi bagi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pilkada serentak yang telah berlangsung pada Desember lalu.

"Tidak ada evaluasi apapun untuk KPU pusat dan daerah atas pasal ini, Kami hanya bisa mneghormati. Tidak bisa melakukan koreksi," tambah Wilman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan