Dewie Limpo Diadili
Janji Kawal Proyek, Bekas Anak Buah Akui Dewie Yasin Limpo Minta Fee 7 Persen
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Irenius
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf, Kamis (21/1/2016).
Hari ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan mantan sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, sebagai saksi terkait perkara suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo.
Dalam persidangan, Rinelda mengatakan bahwa Irenius meminta dirinya untuk memberikan proposal kepada atasannya yaitu Dewi Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR.
"Saya awalnya kenal Pak Iranius diperkenalkan adik saya Ruth dari Papua untuk diberikan proposal listrik Kabupaten Deiyai," kata Rinelda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
lanjut dia, "Dia berikan proposal ke saya dan berikan ke Ibu Dewie Yasin Limpo. Saya staf administrasi Bu Dewie."
Dirinya mengatakan Rinelda mengaku ingin membantu Iranius karena di Deiyai tidak ada listrik dan harga mesin dengan trafo namun tidak ada tiang untuk pemasangan jaringan.
"Saya bilang ada program gratis listrik tiang dan kabel tapi masukan saya proposal ya untuk diajukan ke bu Dewie. Inisiatif bukan dari saya tapi dari Pemda," katanya.
Selanjutnya terjadilah pertemuan di Plaza Senayan pada tanggal 28 September 2015.
Dewie yang telah menerima proposal tersebut, berjanji bakal mengawalnya.
"Di pertemuan itu ada saya, Ibu Dewie Yasin Limpo, Pak Bambang Staf Ahli Dewie Yasin Limpo, dan Pak Irenius," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut membicarakan soal proyek tersebut.
"Kan total proyek Rp 50 miliar Bu Dewie awalnya minta dana pengawalan atau fee dari total proyek 10 persen namun Pak Iranius tidak punya uang," kata Rinelda.
Dewie meminta Iranius untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar jika ingin usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua tersebut goal.
"Waktu itu pak Iranius tidak punya uang jadi dia menjadi sponsor untuk proyeknya berjalan dan ditunjuklah pak Setiadi dari PT Bumi Abdi Cendrawasih," kata Rinelda.
Kemudian setelah perjanjian itu pada tanggal 18 Oktober 2015, Iranius, Bambang, Dewie Yasin Limpo dan Setiadi bertemu di Restoran Bebek Tepi Sawah Mal Pondok Indah.
Terjadilah kesepakatan untuk memberikan fee 7 persen kepasa Dewie Yasin Limpo.
"Kemudian Setiadi sepakat untuk memberikan fee 7 persen memberikan uang SGD 177,700 Atau Rp 2 miliar dan dengan syarat jika proyek tersebut gagal dipegang oleh Setiadi maka uang tersebut dikembalikan," katanya.
Diketahui, lrenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf, didakwa bersama-sama melakukan suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.
Menurut jaksa, uang itu diberikan Irenius dan Setiady kepada Dewie melalui dua orang staf-nya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi di Resto Baji Pamai, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015 lalu.
"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura kepada Dewi Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo," kata jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (11/1/2016).
Jaksa menjelaskan, aksi suap menyuap antara Irenius dan Setiady kepada Dewie bermula dari keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerahnya, dengan mambangun pembangkit listrik.
Namun, karena keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai, maka Irenius mengupayakan dana pembangunan pembangkit listrik itu dengan meminta anggaran dari pemerintah pusat.
"Menindaklanjuti rencana tersebut, sekitar Maret 2015 Irenius membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, yang ditujukan kepada Menteri ESDM," kata jaksa Rohcahyanto.
Lebih lanjut untuk kelancaran pengurusan proposal tersebut Irenius meminta Rinelda untuk dipertemukan dengan Dewie.
Pertemuan antara Irenius dan Dewie pun terjadi.
Bertempat di gedung DPR, Irenius meminta bantuan kepada Dewie untuk mengupayakan anggaran itu, sekaligus menyerahkan usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.
Atas permintaan bantuan dana itu, pada 30 Maret setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM, Sudirman Said dan menyampaikan keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk membangun pembangkit listrik.
"Untuk itu Menteri ESDM menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM," kata jaksa.
Setelah pertemuan itu, Dewie kemudian meminta dana pengawalan anggaran, dan permintaan itu disanggupi oleh Irenius.
Akhirnya, terjadilah penyerahan uang sebesar 177.700 Dollar Singapura antara Irenius dan Setiady kepada Rinelda serta Bambang, di Resto Baji, Mall Kepala Gading, Jakarta Utara.
Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.