Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Watch Nilai Pasal 158 UU Pilkada Jadi Ancaman Demokrasi Lokal

Keberadaan Pasal 158 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinilai dapat mengancam demokrasi lokal.

Priyombodo
Ilustrasi 

"Atas masalah tersebut, di tahun 2016, MK bisa mengubur cita-cita dan proses demokrasi yang selama ini sudah dijaga dengan baik jika MK keukeuh mengacu Pasal 158 untuk menyelesaikan sengketa pilkada," katanya.

Andi juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadikan isu ini menjadi isu nasional bahwa Presiden harus turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Saya yakin masih ada waktu untuk memengaruhi publik. Dan, yang paling cepat bisa kita lakukan adalah mengingatkan Presiden Jokowi untuk keluarkan Perppu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved