Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Pemenang Janjikan Uang, Paslon Pilkada Banggai Gugat ke MK

Pasangan calon nomor urut 1 dan 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah menggugat hasil Pilkada 9 Desember lalu ke Mahkamah Konst

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan Kabupaten Melawi dengan penggugat Firman Muntaco dan John Murkanto Ajan dan Kabupaten Sekadau dengan penggugat Simson dan Paulus Subarno. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 1 dan 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah menggugat hasil Pilkada 9 Desember lalu ke Mahkamah Konstitusi, Senin (11/1/2015).

Mereka menganggap terjadi pelanggaran yang masif dan strktural dalam Pilkada yang diikuti tiga pasangan calon tersebut.

"Kami anggap kecurangan yang terjadi masif dan struktural yang melibatkan penyelenggara Pemilu," ujar kuasa Hukum Paslon 1 pasangan Sofhian Mile dan Sukri Djamulang, Andi Syafrini, di Gedung MK.

Pelanggaran tersebut yakni adanya praktik money politic secara terbuka dalam masa kampanye.

Pemenang Pilkada yakni, pasangan nomor urut tiga, Hermin Yatim-Mustar Labolo, diduga menjanjikan uang kepada pemilih.

"Pasangan calon secara terbuka berkampanye memberi uang pada saat kampanye Paslon 3. Mereka dalam kampanye mengatakan 'siapa yang mau uang dan siapa yang mau serangan fajar'. kami sudah serahkan buktinya," katanya.

Selain itu Paslon nomor urut satu juga menuduh adanya money politic yang melibatkan penyelenggaraan Pemilu.

Panwaslu diduga membagi bagikan uang yang bersumber dari pasangan calon nomor 3.

Selain itu dalam dalil gugatan juga disebutkan adanya pencetakan surat suara yang diluar prosedur.

Pencetakan surat suara tersebut menyebabkan jumlah pemilih yang mencoblos menjadi liar.

Belum lagi, menurutnya jumlah DPT yang terus bertambah.

Tercatat terdapat empat kali perubahan jumlah DPT yang dilakukan KPUD.

"Pada 3 Oktober jumlah DPT 251882, pada 28 Oktober DPT berubah lagi menjadi 249192, kemudian bulan selanjutnya November 2015 berubah menjadi 253398, dan terakhir pada saat pencoblosan menjadi 258758," katanya.

Karena itu pasangan calon nomor urut satu dan dua Pilkada Banggai, memita hakim MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Banggai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan