Pilkada Serentak
Pemenang Janjikan Uang, Paslon Pilkada Banggai Gugat ke MK
Pasangan calon nomor urut 1 dan 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah menggugat hasil Pilkada 9 Desember lalu ke Mahkamah Konst
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Atau pemungutan suara ulang disejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran tanpa melibatkan pasangan calon nomor 3.
"Kita berharap MK mempertimbangkan pelanggaran serius dan kolaboratoif, menghukum dengan mengulang kembali (PSU) tanpa intimidasi. Kami juga berharap MK tidak hanya melihat masalah atas dasar selisih suara saja" ungkapnya.
Pilkada Banggai diikuti tiga pasangan calon, masing-masing;
1. Pasangan Sofhian Mile dan Sukri Djamulang yang memperoleh 151 888 suara.
2. Ma'mun Amir-Batia Sisilia yang memperoleh suara 261519
3. Herwin Yatim-Mustar Labolo yang memperoleh suara 369234.