Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak

Pemenang Janjikan Uang, Paslon Pilkada Banggai Gugat ke MK

Pasangan calon nomor urut 1 dan 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah menggugat hasil Pilkada 9 Desember lalu ke Mahkamah Konst

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan Kabupaten Melawi dengan penggugat Firman Muntaco dan John Murkanto Ajan dan Kabupaten Sekadau dengan penggugat Simson dan Paulus Subarno. 

Atau pemungutan suara ulang disejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran tanpa melibatkan pasangan calon nomor 3.

"Kita berharap MK mempertimbangkan pelanggaran serius dan kolaboratoif, menghukum dengan mengulang kembali (PSU) tanpa intimidasi‎. Kami juga berharap MK tidak hanya melihat masalah atas dasar selisih suara saja" ungkapnya.

Pilkada Banggai diikuti tiga pasangan calon, masing-masing;

1. Pasangan Sofhian Mile dan Sukri Djamulang yang memperoleh 151 888 suara.
2. Ma'mun Amir-Batia Sisilia yang memperoleh suara 261519
3. Herwin Yatim-Mustar Labolo yang memperoleh suara 369234.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan