Ingin Dengar Kesaksian Meringankan dari JK, Jero Wacik Minta Diperiksa Terakhir
Jero mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi meringankan yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta majelis hakim menunda sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016).
Jero mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi meringankan yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam persidangan hari Kamis (14/1/2016).
"Kami mohon pemeriksaan terakhir setelah semua saksi selesai. Karena tinggal satu saksi lagi (Jusuf Kalla), karena itu kami mohon, kalau dibolehkan pemeriksaan saya setelah pemeriksaan saksi ahli selesai," kata Jero Wacik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Sumpeno lalu bertanya, apa alasan jika hari ini dirinya tetap diperiksa.
"Saya merasa perlu mendengarkan kesaksian beliau (JK), setelah saksi dihadirkan semua saya meras lengkap, dan kalau sudah diperiksa saya siap," kata Jero.
Sumpeno menjelaskan, lantaran masa penahanan Jero berakhir tanggal 12 Febuari, maka pihaknya menetapkan jadwal persidangan dengan matang.
"Paling tidak majelis sudah memutus kasus ini paling akhir hari Jumat 5 Febuari 2016. Itu maksimal sudah harus diputus," kata Sumpeno.
Menurut Sumpeno, jika Wapres JK tak juga bisa hadir dalam persidangan yang sudah dijadwalkan, maka agenda pemeriksaan terdakwa tetap digelar.
Sebelum menutup sidang akhirnya hakim menyetujui permintaan Jero Wacik.
Dalam perkara ini, Jero didakwa melakukan tiga perbuatan, pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar, di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke 63.