Sambil Menangis Made Meregawa Bantah Terima Fee Rp 1 M dari Perusahaan Nazaruddin
Sambil duduk dia membacakan pembelaan dengan membantah segala tuduhan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepadanya.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Made Meregawa membacakan nota pembelaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2016).
"Kami sudah dengar poin-poin yang disampaikan, sehingga proses telah berakhir dan majelis akan mengambil kesimpulan. Majelis meminta waktu dua minggu, untuk membacakan putusan. Jadi Rabu 20 Januari 2016, agendanya pembacaan vonis," kata hakim Sinung.
Ditemui usai sidang, Meregawa mengaku berharap hakim bisa memutus bebas dirinya. Dia juga berpesan agar keluarganya di Bali tabah dan berdoa untuk fokus menjalani kehidupan kedepan.