Jero Wacik Memohon Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta selama Persidangan
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik meminta majelis hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di dalam persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
"Saya menyampaikan dengan kerendahan hati bahwa persidangan sudah yang ke 25, jadi saya mohon agar nanti, fakta-fakta persidangan semua, itu betul-betul menjadi pertimbangan utama dari majelis hakim," kata Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno merespon permintaan politikus Partai Demokrat itu. Sumpeno mengatakan, pihaknya memang bakal mencatat semua fakta persidangan sekecil apapun untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
"Iya nanti saya catat semua, jangan sampai terlewatkan, itu memang menjadi fakta persidangan. Sekecil apapun kita catat," kata Hakim Sumpeno.
Sidang terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementerian ESDM ini memang bakal segera berakhir. Pada Kamis 7 Januari 2016 sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dan terdakwa Jero Wacik.
"Sidang kita lanjutkan Kamis 7 Januari 2016 untuk pemeriksaan ahli yang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Sumpeno.
Dalam perkara ini, Jero didakwa melakukan tiga perbuatan, pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp 10,59 miliar. Rp 8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.