Jumat, 3 Oktober 2025

Tahun Baru 2016

Politikus PKS Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Terompet Berbahan Sampul Alquran

Nasir Djamil meminta jajaran kepolisian untuk bertindak serius dalam mengungkap otak pelaku pembuat terompet dari sampul Alquran.‎

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Nasir Djamil 

Laporan Wartawan Tribunnes.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasir Djamil meminta jajaran kepolisian untuk bertindak serius dalam mengungkap otak pelaku pembuat terompet dari sampul Alquran.‎

Dikatakan anggota Komisi III DPR RI tersebut, dalam persoalan tersebut kepolisian tidak hanya sekedar menyita dan menarik peredaran terompet berbahan sampul Alquran semata.

Tapi jajaran kepolisian harus dapat mengusut motif dari CV Ashfri Advertising menggunakan sampul Alquran sebagai bahan dasar terompet.

"Seolah CV Ashfri Advertising sudah kehabisan bahan baku lainnya sehingga menggunakan sampul Alquran sebagai satu-satunya bahan dasar pembuatan terompet tersebut " kata Nasir kepada Tribun, Selasa (29/12/2015).

Lebih lanjut politikus PKS tersebut menilai, tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Alquran bisa masuk dalam kategori penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 165a KUHP.

"Perbuatan penyebaran dan pembuatan terompet dari sampul Alquran ini telah meresahkan masyarakat," ucapnya.

Selain itu, kata Nasir tak dapat dipungkiri sedikit atau banyak kasus kerusuhan antar umat beragama berakar pada rasa ketersinggungan spiritual dari umat pemeluk agama yang mengakibatkan konflik meluas.

Menurutnya, tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Alquran ini telah memenuhi unsur objektif dan subjektif ketentuan Pasal 156a KUHP.

"Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama tertentu yang mengandung sifat penghinaan,melecehkan,dan meremehkan suatu agama," ungkapnya.

Karenanya kejadian tersebut dapat menyakitkan perasaan bagi pemeluk agama yang bersangkutan.

"Hal ini jelas telah memenuhi unsur perbuatan materiil kejahatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 156a KUHP," ungkap Nasir.

Namun demikian Nasir mengapresiasi sikap cepat tanggap masyarakat yang segera melaporkan kejadian adanya terompet berbahan dasar sampul Alquran tersebut kepada aparat polisi setempat.

Tindakan yang dilakukan warga Kendal yang segera melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian patut diacungi jempol.

"Sebagai konsumen, masyarakat harus jeli dan teliti atas suatu barang atau makanan yang dapat merusak dan melanggar ketentuan agamanya," kata Nasir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved