Jumat, 3 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

MKD Diminta Tidak Terpengaruh Opini Publik Tentukan Nasib Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta memuntuskan perkara Ketua DPR Setya Novanto dengan adil.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto 

Laporan War‎tawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta memuntuskan perkara Ketua DPR Setya Novanto dengan adil.

Hal itu dikatakan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2015).

"Bukan berdasarkan presure arus opini publik yang melakukan pemufakatan jahat untuk menzholimi dan menjatuhkan karir politik seseorang tanpa data dan fakta otentik," kata Pangi.

Sebelum memuntuskan perkara tersebut, kata Pangi, MKD harus semaksimal mungkin mengumpulkan data otentik sumber data primer.

Contohnya, rekaman original milik Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin di Kejaksaan Agung serta Pengusaha Reza Chalid.

"MKD tidak boleh memutuskan nasib dan karir politik yang sudah bersusah payah dicapai seseorang," katanya.

"Kemudian habis alias tamat karir politik seseorang akibat pemufakatan opini jahat," imbuh dia.

Menurut Pangi, kasus tersebut bukanlah pertaruhan legitimasi DPR.

Tetapi pertaruhan menegakkan kebenaran dan keadilan.

"Kalau prosesnya sudah benar dan data sudah bisa mengkonfirmasi maka kita mendukung MKD memutuskan perkara bahwa Setnov terbukti melanggar etika," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved