Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Ketua MKD Minta Setya Novanto Dicopot dari Ketua DPR
Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surahman Hidayat menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang.
Sesuai tata beracara, dengan pelanggaran sedang ini, Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Setya Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meyakini pelanggaran kategori sedang ini merupakan putusan yang tepat.
Putusan ini, lanjut Surahman, sekaligus menjadi momentum bersejarah bagi MKD.
"Ini juga putusan bersejarah yang baik bagi marwah DPR dan seluruh anggota DPR," ucapnya.
Dengan sikap Surahman ini berarti sudah ada 16 anggota dan pimpinan MKD yang menyampaikan pandangannya. Rinciannya yakni sebanyak 10 orang meyakini Setya melakukan pelanggaran sedang.
Sementara enam orang lain menganggap Setya melakukan pelanggaran berat dan mendorong perlunya dibentuk pansel.
Dalam kasus ini, Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta 20 persen saham Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dalam pertemuan 8 Juni 2015.
Rekaman percakapan pertemuan tersebut sudah dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD.
Menjelang sidang akhir putusan ini, Novanto mengirim surat ke MKD yang isinya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR.(Ihsanuddin)