Nama Presiden dan Wapres Dicatut
MKD Putuskan Panggil Luhut Pandjaitan Pekan Depan
MKD juga melayangkan pemanggilan kedua bagi pengusaha Reza Chalid.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.
MKD juga melayangkan pemanggilan kedua bagi pengusaha Reza Chalid.
Pemanggilan Luhut dan Reza didapatkan setelah MKD menggelar rapat pimpinan pada Jumat (11/12/2015) mulai pukul 13.00 WIB.
Reza sebelumnya dipanggil pada 3 Desember 2015, namun pengusaha minyak itu tidak hadir.
MKD beralasan pemanggilan Luhut karena nama Menkopolhukam disebut 66 kali dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapim juga membahas mengenai rekaman original yang tidak dipimkamkan Kejaksaan Agung.
Alasannya, Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin keberatan dengan peminjaman Rekaman tersebut.
"Sambil menunggu hasil rapat internal, rapim putusan untuk mengundang Menkopolhukam Luhut Pandjaitan," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Luhut dan Reza dipanggil pada Senin 14 Desember 2015.
Luhut dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB sedangkan Reza Chalid pukul 10.00 WIB.
Dasco mengatakan pihaknya memiliki alamat Reza Chalid.
"Nanti teknisnya sekretariat, kalau alamatnya ada kan. Nanti ada yang diterima. Kalau sudah diterima kan anggapannya akan disampaikan kepada yang bersangkutan," tutur Politikus Gerindra itu.
Ketika ditanyakan apa yang akan digali dari MKD dalam memanggil Luhut Pandjaitan, Dasco menyebutkan hal tersebut dapat dilihat dalam persidangan pekan depan.
"Itu kan nanti mudah-mudahan sidangnya terbukan dan bisa dilihat di persidangan," kata Anggota Komisi III DPR itu.