Jumat, 3 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Setelah Diskor, Sidang Etik Novanto Beragendakan Pendalaman Nota Pembelaan

Menurutnya sidang berjalan lancar dengan mendengarkan Nota pembelaan dari Setya Novanto.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) memimpin sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (2/12/2015). Kedatangan Sudirman Said tersebut untuk menyampaikan keterangan kepada MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat mengatakan sidang etik Ketua DPR Setya Novanto diskor pada pukul 16.00 Wib, Senin (7/12/2015).

Menurutnya sidang berjalan lancar dengan mendengarkan Nota pembelaan dari Setya Novanto.

"Sidang berjalan lancar, dan kini sudah di skor untuk solat Ashar sampai dengan pukul 16.00 wib,' ujar Surahmah, disela sidang.

Surahman yang pada sidang kali ini tidak memegang palu, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan dengan pendalaman terhadap nota pembelaan Setya Novanto‎.

Mekanisme kelanjutan sidang tersebut tidak akan berubah dan akan tetap dilakukan secara tertutup.

‎"Masih sama tertutup, palu di tangan pak Kahar (Kahar Muzakir)," katanya.

Sementara itu anggota MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pada sidang yang menghadirkan Setya Novanto tersebut, pihak teradu enggan menjawab seputar rekaman.

Menurutnya, hal tersebut tidak masalah karena akan merugikan Setya Novanto sendiri.

"Beliau sudah bilang tidak akan menjawab kalau kita berbicara tentang rekaman, itu hak beliaulah artinya itu merugikan diri sendiri, bukan saya‎," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved