Opini
Kehormatan yang Divoting
Mereka terdiri dari mantan hakim senior, unsur perguruan tinggi yang tak terlibat dalam kegiatan parpol.
Editor:
Hasanudin Aco
Sudah saatnya kita mengambil keputusan cerdas dengan menerapkan good governance, menghilangkan unsur benturan kepentingan dengan membuat Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan anggota yang independen.
Mereka terdiri dari mantan hakim senior, unsur perguruan tinggi yang tak terlibat dalam kegiatan parpol.
Kebutuhan akan MKD yang independen kian diperlukan mengingat anggota DPR datang dari beraneka ragam organisasi dan profesi. Apalagi ada yang berasal dari pedagang, yang masih membawa standar kehormatan sebagai pedagang ketimbang menjaga kepercayaan rakyat yang harus dihormati sebagai sesuatu yang sakral.
Laksamana Sukardi
Anggota DPR 1992-1997
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Kehormatan yang Divoting".