Jumat, 3 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Gelar Rapat Pleno Pascasidang Novanto, MKD Putuskan Tiga Poin

Rapat pleno dipimpin Ketua MKD Surahman Hidayat menghasilkan tiga poin keputusan.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) memimpin sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (2/12/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menyelesaikan rapat pleno usai menggelar sidang pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.

Rapat pleno dipimpin Ketua MKD Surahman Hidayat menghasilkan tiga poin keputusan.

"Barusan kita dengan semangat‎ musyawarah mufakat, dinamis penuh persaudaraan. Ada tiga hal yang disepakati dan sudah diketok palu tiga kali," kata Surahman di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Pertama, MKD akan meminta secara resmi bukti rekaman pembicara‎an yang original.

Rekaman itu diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin.

"Adanya barang itu di Kejaksaan Agung. Kita sahabat dengan Kejagung," kata Surahman.

Hasil kedua yakni MKD akan bekerjama dengan Polri mengenai audit forensik untuk mengecek orisinalitas rekaman.

Sehingga dapat dijadikan alat bukti.

Kemudian, persidangan akan dilanjutkan dengan memanggil saksi yang tersisa yakni Pengusaha Reza Chalid.

Keputusan ketika yakni MKD akan rehat sejenak tidak menggelar sidang. Hal itu terkait dengan persiapan Pilkada.

"Jangan lupa para Anggota MKD adalah mentor Pilkada. Jadi pekan ini kita bisa kesana," tuturnya.

Politikus PKS itu menuturkan setelah sidang MKD akan dilakukan konsinyering untuk merekonstruksi perkara tersebut.

Bila rekonstruksi perkara telah selesai dilakukan maka MKD akan kembali menggelar rapat pleno untuk memutus perkara tersebut.

‎"Kita bertekad sebelum reses," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved