Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Anggota MKD Golkar Permasalahkan Lagi Legal Standing Sudirman Said
Ia juga menilai, tak seharusnya sidang etik ini digelar secara terbuka dengan acuan Pasal 32.
"Interupsi pimpinan, tolong hargai saya sebagai anggota majelis. Sebelum permintaan, saya yang tanya duluan, tapi belum dijawab," timpal Ridwan.
"Nanti dulu, satu satu," jawab Surahman.
"Tidak bisa, pimpinan ini mempertontonkan ketidakadilan," sahut Ridwan.
Surahman mengatakan, bahwa permasalah legal standing pelapor dan verifikasi batam bukti sudah diselesaikan dan disepakati oleh seluruh MKD dalam rapat internal Selasa kemarin, sehingga tidak bisa dipersoalkan kembali dalam proses persidangan. Ia mempersilakan Sudding melanjutkan pertanyaan untuk Sudirman.
Lantas, Sudding mengkritik sekaligus menyindir Ridwan yang kerap protes dan interupsi itu.
"Saudara-saudara, ini sidang, bukan rapat kerja. Ini sama dengan persidangan. Tidak ada saling interupsi. Sidang etik ini tidak sama dengan rapat DPR dengan mitra kerja," ucap Sudding.