Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Anggota MKD Golkar Permasalahkan Lagi Legal Standing Sudirman Said
Ia juga menilai, tak seharusnya sidang etik ini digelar secara terbuka dengan acuan Pasal 32.
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae kembali mempermasalahkan dasar hukum atau legal standing Menteri ESDM, Sudirman Said sebagai pelapor kasus dugaan etik Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan Sudirman sebagai pelapor di ruang rapat MKD Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Padahal, sidang baru saja dibuka Ketua MKD Surahman Hidayat.
Mulanya Surahman membuka sidang dengan mengetuk palu.
Namun, Ridwan langsung protes karena merasa belum ada verifikasi barang bukti rekaman dan transkrip yang diserahkan Sudirman.
Lantas, Surahman mempersilakan Sudirman membacakan kembali aduannya terkait dugaan pelanggaran etik Setya Novanto meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Belum selesai Sudirman membacakan aduannya, Ridwan kembali interupsi karena merasa sidang tanpa ada verifikasi barang bukti dan tak ada legal standin Sudirman bisa menjadi pelapor.
"Pimpinan kita sidang ini melanggar undang-undang," katanya.
Namun, Surahman tetap mempersilakan Sudirman menyelesaikan pembacaan aduannya. Dan Sudirman pun diizinkan menyerahkan barang bukti rekaman dan transkrip utuh berisi percakapan antara Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Setelah penyerahan itu, Surahman mempersilakan para anggota MKD untuk menanyakan Sudirman.
Ridwan Bae menjadi orang pertama yang mendapat jatah bertanya ke Sudirman. Namun, ia justru mencecar Surahman soal proses sidang.
Ia membacakan kembali Pasal 5 ayat 1 tentang Tata Tertib MKD, bahwa yang bisa melaporkan kashs dugaan etik ke MKD adalah pimpinan dan anggota DPR atau masyarakat. Menurutnya, Sudirman selaku menteri atau perwakilan pemerintah tidak diatur dalam aturan tersebut bisa melapor ke MKD.
Ia juga menilai, tak seharusnya sidang etik ini digelar secara terbuka dengan acuan Pasal 32.
"Sebelum ini terjawab, harapan saya pimpinan memperlihatkan dulu atau menjelaskan dulu masalah ini," ujarnya.
Namun, Surahman selaku ketua sidang langsung mempersilakan anggota MkD dari P Hanura, Syarifuddin Sudding untuk bertanya ke Sudirman selaku pelapor.
Sudding langsung meminta ke pimpinan sidang agar rekaman utuh diputar terlebih dahulu.
"Interupsi pimpinan, tolong hargai saya sebagai anggota majelis. Sebelum permintaan, saya yang tanya duluan, tapi belum dijawab," timpal Ridwan.
"Nanti dulu, satu satu," jawab Surahman.
"Tidak bisa, pimpinan ini mempertontonkan ketidakadilan," sahut Ridwan.
Surahman mengatakan, bahwa permasalah legal standing pelapor dan verifikasi batam bukti sudah diselesaikan dan disepakati oleh seluruh MKD dalam rapat internal Selasa kemarin, sehingga tidak bisa dipersoalkan kembali dalam proses persidangan. Ia mempersilakan Sudding melanjutkan pertanyaan untuk Sudirman.
Lantas, Sudding mengkritik sekaligus menyindir Ridwan yang kerap protes dan interupsi itu.
"Saudara-saudara, ini sidang, bukan rapat kerja. Ini sama dengan persidangan. Tidak ada saling interupsi. Sidang etik ini tidak sama dengan rapat DPR dengan mitra kerja," ucap Sudding.