Kasus Pelindo II
Politisi PDIP: Potensi Kerugian Negara Rp 30 Triliun
Sukur pun menjelaskan potensi kerugian dan keganjilan dalam kasus Pelindo II.
Kedua, R.J Lino juga melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara.
"Nah kesalahan ini tentunya mengarah kepada penanggung jawab BUMN yakni Menteri BUMN Rini Soemarno," ujarnya.
Sukur juga menceritakan fakta menarik di balik mengemukanya masalah perpanjangan kontrak JICT. Saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN, Dirut Pelindo II R.J Lino pernah menyerahkan permohonan perpanjangan kontrak HPH di JICT.
Sukur pun meminta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima untuk menjelaskannya.
"Tapi Pak Dahlan tidak menanggapi surat permohonan R.J Lino. Karena apa, ya mungkin tidak mau terlibat," kata Aria Bima.
Tak hanya itu, kata mantan Ketua Komisi VI DPR ini, mantan Menteri Perhubungan EE Mangindaan juga pernah melayangkan surat kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait adanya perpanjangan kontrak JICT. Intinya, Mangindaan keberatan dengan perpanjangan kontrak tersebut.
Sekarang, kata Aria Bima, Menhub Ignasius Jonan juga menolak dan itu layak diapresiasi. Karena Menhub Jonan berpatokan dengan surat pendahulunya yakni Menhub EE Mangindaan bahwa untuk perpanjangan izin JICT, harus benar-benar dikaji sesuai peraturan UU.
Tetapi, keanehan justru muncul ketika Menteri BUMN Rini Soemarno mengeluarkan izin prinsip perpanjangan kontrak JICT.
"Ini yang menjadi masalah, setelah pemerintahan berganti dan menterinya (BUMN) juga ganti, perkembangannya jadi begini. Kita ingin, Pansus Pelindo II bisa membuka tabir di perpanjangan kontrak JICT,” kata Sukur Nababan.