Jumat, 3 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

MKD Permasalahkan Legal Standing Sudirman Said Laporkan Novanto

MKD memutuskan untuk meminta pendapat ahli bahasa terkait legal standing Menteri ESDM

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM
Ketua DPR Setya Novanto dan Menteri ESDM Sudirman Said 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah‎ Kehormatan Dewan (MKD) selesai menggelar rapat pleno mengenai kasus Setya Novanto.

MKD memutuskan untuk meminta pendapat ahli bahasa terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dalam dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

"Kita akan lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum, kenapa karena kita memernlukan opini pakar, legal standing di memerlukan beracara di MKD. Tadi belum sepakat, belum bisa diputuskan kalau belum sepakat. Kesepakatannya kita mendengar pakar," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).

‎Hal itulah yang membuat MKD belum bisa memutuskan kelanjutan kasus Setya Novanto. Surahman menuturkan pihaknya masih dalam tahap verifikasi.

"Diharapkan dengan penundaan waktu besok bisa diambil keputusan yang mantap," katanya.

Politikus PKS itu menuturkan Sudirman diduga tidak memiliki legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Dalam pasal itu disebutkan Laporan dapat disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. b; Anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

"Daripada otot-ototan, kita undang pakar bahasa hukum disitulah tentu ada penyelesaian," katanya.

Diketahui, Menteri ESDM melaporkan Setya Novanto ke MKD atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Surahman mengakui anggota MKD belum sependapat dengan posisi Sudirman dalam laporan tersebut.

Pasalnya Sudirman melaporkan Novanto bukan sebagai individu masyarakat melainkan Menteri ESD.

"Disini kita kaji tadi. Apakah bisa lembaga eksekutif melaporkan ketua lembaga legislatif," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved