Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

KPK Periksa Gatot dan Istrinya Sebagai Tersangka

Tidak hanya Gatot, penyidik juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni Evy Susanti yang tak lain adalah istrinya sendiri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SAKSI OC KALIGIS - M Yagari Bhastary alias Gary dan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (Kiri-kanan) menjadi saksi sidang dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan(28/9/2015). Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Warta Kota/henry lopualan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap. Gatot akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Tidak hanya Gatot, penyidik juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni Evy Susanti yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Selain pasangan suami istri tersebut, satu tersangka lainnya adalah eks Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Evy sendiri pernah memberikan uang Rp 200 juta kepada Capella.

Uang tersebut diduga untuk jasa Capella sebagai penghubung Gatot dengan Kejaksaan Agung.

Uang itu sampai ke tangan Capella melalui perantara Fransisca Insani Rahesti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved