Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bansos Kabupaten Cirebon Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 siap memasuki tahap selanjutnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 siap memasuki tahap selanjutnya.

Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto menjelaskan dalam perkara ini tiga tersangka telah ditetapkan yaitu Wakil Bupati Cirebon H . Tasyia Soemadi, Ketua DPC PDIP Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Emon Purnomo. 

Tim Satgassus, kata Kapsupenkum, telah memeriksa 200 saksi dan 3 orang ahli masing-masing dari Kemendagri, ahli keuangan Negara dan BPKP.

"Saat ini perkara tersebut dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Amir dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/10/2015).

Dirinya mengatakan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2009 hingga tahun 2012, H. Tasyia Soemadi selaku Ketua DPP memerintahkan kepada Emon Purnomo dan Subekti Sunoto untuk melakukan pemotongan terhadap dana hibah maupun bansos yang diberikan kepada pihak-pihak yang namanya terdaftar dalam penerima.

"Para tersangka telah menyerahkan beberapa nama-nama penerima dana hibah maupun bansos kepada pihak-pihak tidak tepat sasaran sebagaimana peruntukannya berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1,6 miliar," kata Amir.

Atas dugaan korupsi tersebut, tim Satgasus telah menyita sebanyak tiga unit rumah beserta sertifikatnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved