Kasus Bansos Sumut
247 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Bansos Sumut
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, masih terus dilakukan Kejaksaan Agung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, masih terus dilakukan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memintai keterangan 247 saksi dan tiga orang ahli dalam perkara itu.
Menurut dia, saksi diperiksa antara lain dari pihak pengelola Bansos dalam hal ini satuan kerja sebagai penyalur dan para penerima dana bansos tersebut. Sementara tiga ahli masing-masing berasal dari Kemendagri, ahli keuangan Negara, BPK.
Dia memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini perkara tersebut akan ditetapkan tersangka. Kita juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait KPK juga menyidik kasus suap Hakim PTUN Medan sehubungan dengan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Amir di Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Lebih lanjut Amir juga mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan tersangka Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan isti mudanya Evy Susanti.
Dikatakan Amir, pada tahun 2012 Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah sebesar Rp294 miliar dan dana bansos sebesar Rp25 miliar. Kemudian pada tahun 2013 Pemprov Sumatera Utara menerima dana hibah sebesar Rp2 triliun dan dana bansos Rp43 miliar.
Sebagai pelaksanaan selanjutnya diduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sehingga dalam pertanggungjawabannya Pemprov Sumatera Utara telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan dana bansos.
"Hal ini berdampak pada potensi kerugian negara sebesar Rp247 miliar," kata Amir.