Revisi UU KPK
Bambang Saptono Ancam Kirim Peti Mati ke DPR
"Saya akan kirim ke DPR RI kalau DPR RI tetap ngotot melanjutkan revisi itu," kata Saptono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seniman Solo, Bambang Saptono, berjanji akan mengirimkan peti mati ke DPR RI jika pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan.
"Saya akan kirim ke DPR RI kalau DPR RI tetap ngotot melanjutkan revisi itu," kata Saptono saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (20/10/2015).
DPR RI, lanjut dia, terlihat sangat jelas membela koruptor.
Pembelaan tersebut didasarkan pada kengotototan DPR RI melanjutkan revisi UU KPK.
Saptono pun heran apa jadinya Indonesia jika revisi UU KPK tersebut tetap dilanjutkan.
"Dikritik secara kasar saja mereka masih ndablek," kritik Saptono.
Saptono Selasa lalu mengirimkan peti mati ke KPK. Peti tersebut dikirimkan sebagai bentuk protes atas revisi UU KPK.
Peti tersebut tiba hari ini di KPK dan telah diterima lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, seniman asal Solo Bambang Saptono juga pernah mengirimkan peti mati ke Mahkamah Konstitusi (KPK) pada tahun 2013 silam.
Saat itu, Saptono mengirimkan peti mati karena Akil Mochtar yang saat menjadi ketua KPK ditangkap KPK karena terlibat suap pengurusan sidang Pemilihan Kepala Daerah.
"Dulu saya juga pernah kirim peti mati ke MK untuk ketua MK," lanjut dia.
Selain itu, Saptono ternyata pernah mengirimkan peti mati ke Kedutaan Besar Australia ketika dua terpidana mati asal negara Kanguru tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan hendak dieksekusi pemerintah Indonesia.
"Tetapi oleh kedutaan Australia dikembalikan ke Solo. Kemudian sampai di Solo, dua peti mati itu saya bakar," kenang Saptono.
Saptono mengaku sudah gerah terhadap kondisi Indonesia. Indonensia, kata dia, sudah sangat keterlaluan.
Saptono pun mencontohkan terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.