Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Fransisca Ternyata Teman Kuliah Patrice Rio, Pernah Magang di Kantor OC Kaligis

Keduanya adalah sahabat lama sewaktu kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur

Penulis: Eri Komar Sinaga
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Patrice Rio Capella (kanan) didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail (tengah) jumpa pers di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015). Patrice menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sekjen dan keanggotaan Partai Nasdem serta keanggotaan DPR RI menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tribunnews.com/Abdul Qodir 

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved