Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

KPK Tetapkan Gubernur Gatot, Istrinya, dan Sekjen NasDem Tersangka Suap Dana Bansos Sumut

status tersangka Gatot pun hilang usai pertemuan Gatot, Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi dan petinggi Partai NasDem termasuk Surya Paloh.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Herudin
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (memakai baju tahanan) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

"Kami tidak menangani perkara Bansos. Itu ditangani kejaksaan. Ini penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," tukas Johan.

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved