Kasus Bansos Sumut
KPK Tetapkan Gubernur Gatot, Istrinya, dan Sekjen NasDem Tersangka Suap Dana Bansos Sumut
status tersangka Gatot pun hilang usai pertemuan Gatot, Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi dan petinggi Partai NasDem termasuk Surya Paloh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawah (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup.
"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN selaku Gubernur Sumatera Utara beserta ES. ES ini adalah pihak swasta," kata Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Kasus itu bermula dari terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidk) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara.
Gatot melalui pengacaranya Otto Cornelis (OC) Kaligis kemudian mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara terkait kewenangan Kejati menerbitkan Sprinlidik tersebut.
Evy sebelumnya usai bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengatakan Gatot telah menjadi tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Status tersangka tersebut diberikan bersamaan dengan surat panggilan untuk Gatot.
"Iya, dari kejaksaan agung awalnya itu (sebagai tersangka)," kata Evy.
Namun, status tersangka Gatot pun hilang usai pertemuan Gatot, Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi dan petinggi Partai NasDem termasuk Surya Paloh.
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor NasDem di Jakarta, Mei 2015 dan difasilitasi OC Kaligis yang saat itu menjabat ketua Mahkamah Partai.
Sesuai pertemuan tersebut, status tersangka tersebut hilang dan Gatot tidak pernah lagi dipanggil. Belakangan, Kejaksaan membantah telah menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Patrice Diduga Sebagai Makelar
Patrice sebelumnya pernah dimintai keterangannya oleh KPK pada 23 September 2015. Terkait penetapan tersangka tersebut, Patrice diduga sebagai penerima suap dari Gatot dan Evy atas jasanya mengamankan kasus yang sedang 'digarap' Kejati dan Kejagung itu.
"GPN dan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," kata Johan.
Johan menegaskan penetapan tersangka tersebut adalah mengenai suap penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut sejatinya ditangani kejaksaan.