Hadiri Upacara Ngaben Ayahnya di Bali, Jero Wacik dan Keluarga Pakai Uang DOM
Untuk menutupi uang yang digunakan tersebut, dibuatlah laporan kegiatan lain yang fiktif.
Alhasil, Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga terdakwa di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya.
Keperluan itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Muniyati Suklani kemudian membuat bukti-bukti pertanggungjawaban pengguaan uang DOM tidak sesuai fakta sebenarnya. Antara lain berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen.
Pada Oktober 2011, Jero memerintahkan Luh Ayu Rusminingsih untuk memusnahkan seluruh bukti pertanggungjawaban DOM yang dipegang atau disimpan Siti Alfiah. Luh pun menyampaikannya kepada Siti Alfiah.
Menurut Jaksa, Jero menyelewengkan DOM mulai tahun anggaran 2008-2011 yang memperkaya diri Jero Rp7.337.528.802 dan keluarga Jero Rp1.071.088.347. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Dalam dakwaan kesatu ini, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.